Wahyu Sutono: Heru Budi Hartono Bukan Sekadar Lanjutkan Pekerjaan Anies
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 27 Januari 2023 10:50 WIB
ORBITINDONESIA - Apa yang dikatakan PKS bila "Proyek Sodetan Kali Ciliwung" itu Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono hanya melanjutkan yang sudah dikerjakan Anies Baswedan, jelas itu sangat keliru.
Pembangunan proyek dengan anggaran Rp683,9 miliar tersebut sempat terhenti selama 6 tahun, dan Anies memang tidak melanjutkan. Mari kita urai prosesnya sejak awal:
Sebelum era Anies Baswedan, proyek ini pertama kali digagas oleh Jokowi pada 2013, ketika saat itu menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Baca Juga: Inilah 6 Kota Tersepi di Jawa Timur, Cocok Buat Healing
Lalu Jokowi menggelar rapat bersama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang saat itu menjabat sebagai Presiden, di posko penampungan banjir GOR Otista, Jakarta Timur, yang disepakati proyek penanggulangan banjir Jakarta Sodetan Kali Ciliwung.
Dalam rapat tersebut juga menyepakati bahwa proyek tersebut bakal dikerjakan secara keroyokan antara pemerintah pusat dan daerah.
Pembagian tugasnya, pemerintah pusat lewat Kementerian PUPR melakukan pembangunan infrastrukturnya, dan Pemprov DKI Jakarta menangani masalah pembebasan lahannya.
Pekerjaan fisik pun dimulai pada tahun yang sama. Dimulai dari sisi outlet atau tempat keluarnya air di kawasan Kebon Nanas, Jakarta Timur.
Baca Juga: Syaefudin Simon: Denny JA di Usia 60
Namun pemerintahan berganti, yakni Jokowi menjadi presiden, dan jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta diisi oleh wakilnya kala itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Proyek pun terus dilanjutkan namun terganjal gugatan warga pada pertengahan 2015. Hal ini dikarenakan lahan proyek masih dihuni warga di kawasan Bidara Cina dan belum bisa dibebaskan.
Padahal, Jokowi ketika itu berharap proyek tersebut sudah bisa rampung dan difungsikan pada Oktober 2015.
Urusan kian panjang ketika warga Bidara Cina melayangkan gugatan dengan Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT terhadap SK Gubernur Nomor 2779/2015 tentang Perubahan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 81/2014 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet Sodetan Kali Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur (KBT) di PTUN.
Baca Juga: Inilah Kekuatan dari Jamur Cordyceps di Dunia Nyata, Beda Jauh dengan Film The Last of Us
Warga tidak terima dengan langkah Pemprov DKI yang melakukan penertiban.
Dalam SK Gubernur Nomor 2779/2015 disebutkan lahan yang akan dibebaskan untuk inlet sodet Sungai Ciliwung menuju KBT seluas 10.357 meter persegi.
Akan tetapi, dalam SK semula yang diterbitkan pada 16 Januari 2014 lalu tertulis luas lahan yang akan dibebaskan hanya 6.095,94 meter persegi.
Padahal niat Pemprov DKI membebaskan lahan yang kini diduduki warga itu untuk dibangun jalur masuk air (inlet) Sodetan Ciliwung. Pembangunan tersebut merupakan proyek Kementerian Pekerjaan Umum melalui BBWSCC.
Baca Juga: Pengurus Dewan Pimpinan Pusat ASPADIN Periode 2022 – 2025 Dilantik
Diluar dugaan majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan warga untuk seluruhnya yang dibacakan pada 25 April 2016. Sebagai konsekuensinya, SK Gubernur DKI Nomor 2779/2015 harus dibatalkan. Ahok lalu mengajukan kasasi atas gugatan itu pada 27 April 2016.
Saat pemerintahan provinsi berganti kepemimpinan ke Anies Baswedan yang menjabat sebagai Gubernur DKI pada 2017.
Lagi-lagi diluar dugaan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut kasasi yang pernah dilayangkan Ahok, pada Agustus 2019. Dengan begitu, pemerintah provinsi DKI Jakarta mematuhi keputusan PTUN Jakarta yang memenangkan warga Bidara Cina.
Alasan Anies saat itu menerima keputusan pengadilan dan memutuskan tidak meneruskan proses gugatannya, karena menurutnya proses pembebasan tersebut sesungguhnya adalah tugas Kementerian PUPR, dan bukan Pemprov DKI.
Baca Juga: HUMOR: Survei Menunjukkan, Suami Asal Sumbar Dambaan Semua Wanita se Indonesia
Sedangkan Pemprov DKI hanya membantu dengan warganya, dan proses pembeliannya oleh anggaran pemerintah pusat.
"Nah bila ini proses (hukum) jalan terus, maka nggak akan selesai-selesai. Jadi kita lebih baik mengikuti, menghormati putusan pengadilan, lalu kita jalankan. Tapi detailnya saya harus lihat lagi," ujar Anies.
Akhirnya proyek tersebut jadi mandek, dan imbasnya harus dirasakan sebagian besar warga Jakarta yang dihantam banjir hebat pada 1 Januari dan 25 Februari 2020.
Anies berakhir masa jabatannya, lalu ditunjuk Pj Gubernur DKI Jakarta kepada Heru Budi Hartono oleh Presiden Jokowi, pada 12 Januari 2023.
Baca Juga: 5 Kota di Indonesia yang Menyimpan Peradaban Adiluhung Berusia Ribuan Tahun
Heru pun tidak mau buang-buang waktu langsung sat set sat set kerja, dari normalisasi sungai dan danau-danau, membersihkan parit, hingga semua yang sempat dihilangkan oleh Anies, kembali dihidupkan.
Untuk proyek sodetan kali Ciliwung, dimulai dengan membongkar 59 bangunan yang berada di bantaran Kali Ciliwung, oleh Pemkot Jakarta Timur. Proyek Sodetan Ciliwung berlanjut.
Heru menyatakan proyek Sodetan Kali Ciliwung rampung pada April 2023 esok. Sehingga Kementerian PUPR merasa sangat terbantu dengan kolaborasi yang baik, dan Presiden Jokowi pun memuji kinerjanya.
Pembangunan Sodetan Ciliwung berupa terowongan sepanjang 1.268 meter telah dibangun tahap 1 (2013 - 2015) dan tahap 2 (2021 - 2023).
Baca Juga: TERBARU, 20 Link Twibbon Tema Harlah 1 Abad NU, Desain Keren dan Pilihan
Sodetan terdiri dari 2 jalur pipa masing-masing berdiameter 3,5 meter, berfungsi untuk mengalirkan sebagian debit banjir Sungai Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur (KBT) dan Kali Cipinang.
Semoga dengan rampungnya proyek sodetan kali Ciliwung, tanggul penahan banjir rob, dan dua bendungan di Ciawi, bisa mengatasi banjir Jakarta yang selama puluhan tahun menjadi momok bagi warga Jakarta.
Hal ini pula yang mendorong penulis beberapa kali membuat tulisan yang terkait banjir sejak tahun 2000, dimana rumah penulis di Jakarta Timur terdampak banjir, dan salah satunya penulis tuangkan secara lengkap pada video berikut: https://youtu.be/vQyaiUgW25g dan https://youtu.be/0rZTLGE-8eE .
Salam NKRI Gemilang
(Oleh: Wahyu Sutono). ***