Wahyu Sutono: Heru Budi Hartono Bukan Sekadar Lanjutkan Pekerjaan Anies
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 27 Januari 2023 10:50 WIB
Saat pemerintahan provinsi berganti kepemimpinan ke Anies Baswedan yang menjabat sebagai Gubernur DKI pada 2017.
Lagi-lagi diluar dugaan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut kasasi yang pernah dilayangkan Ahok, pada Agustus 2019. Dengan begitu, pemerintah provinsi DKI Jakarta mematuhi keputusan PTUN Jakarta yang memenangkan warga Bidara Cina.
Alasan Anies saat itu menerima keputusan pengadilan dan memutuskan tidak meneruskan proses gugatannya, karena menurutnya proses pembebasan tersebut sesungguhnya adalah tugas Kementerian PUPR, dan bukan Pemprov DKI.
Baca Juga: HUMOR: Survei Menunjukkan, Suami Asal Sumbar Dambaan Semua Wanita se Indonesia
Sedangkan Pemprov DKI hanya membantu dengan warganya, dan proses pembeliannya oleh anggaran pemerintah pusat.
"Nah bila ini proses (hukum) jalan terus, maka nggak akan selesai-selesai. Jadi kita lebih baik mengikuti, menghormati putusan pengadilan, lalu kita jalankan. Tapi detailnya saya harus lihat lagi," ujar Anies.
Akhirnya proyek tersebut jadi mandek, dan imbasnya harus dirasakan sebagian besar warga Jakarta yang dihantam banjir hebat pada 1 Januari dan 25 Februari 2020.
Anies berakhir masa jabatannya, lalu ditunjuk Pj Gubernur DKI Jakarta kepada Heru Budi Hartono oleh Presiden Jokowi, pada 12 Januari 2023.
Baca Juga: 5 Kota di Indonesia yang Menyimpan Peradaban Adiluhung Berusia Ribuan Tahun
Heru pun tidak mau buang-buang waktu langsung sat set sat set kerja, dari normalisasi sungai dan danau-danau, membersihkan parit, hingga semua yang sempat dihilangkan oleh Anies, kembali dihidupkan.