DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Wahyu Sutono: Heru Budi Hartono Bukan Sekadar Lanjutkan Pekerjaan Anies

image
Anies Basawedan tidak melanjutkan Sodetan Ciliwung, yang dituntaskan Heru Budi Hartono.

Proyek pun terus dilanjutkan namun terganjal gugatan warga pada pertengahan 2015. Hal ini dikarenakan lahan proyek masih dihuni warga di kawasan Bidara Cina dan belum bisa dibebaskan.

Padahal, Jokowi ketika itu berharap proyek tersebut sudah bisa rampung dan difungsikan pada Oktober 2015.

Urusan kian panjang ketika warga Bidara Cina melayangkan gugatan dengan Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT terhadap SK Gubernur Nomor 2779/2015 tentang Perubahan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 81/2014 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet Sodetan Kali Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur (KBT) di PTUN.

Baca Juga: Inilah Kekuatan dari Jamur Cordyceps di Dunia Nyata, Beda Jauh dengan Film The Last of Us

Warga tidak terima dengan langkah Pemprov DKI yang melakukan penertiban.

Dalam SK Gubernur Nomor 2779/2015 disebutkan lahan yang akan dibebaskan untuk inlet sodet Sungai Ciliwung menuju KBT seluas 10.357 meter persegi.

Akan tetapi, dalam SK semula yang diterbitkan pada 16 Januari 2014 lalu tertulis luas lahan yang akan dibebaskan hanya 6.095,94 meter persegi.

Padahal niat Pemprov DKI membebaskan lahan yang kini diduduki warga itu untuk dibangun jalur masuk air (inlet) Sodetan Ciliwung. Pembangunan tersebut merupakan proyek Kementerian Pekerjaan Umum melalui BBWSCC.

Baca Juga: Pengurus Dewan Pimpinan Pusat ASPADIN Periode 2022 – 2025 Dilantik

Diluar dugaan majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan warga untuk seluruhnya yang dibacakan pada 25 April 2016. Sebagai konsekuensinya, SK Gubernur DKI Nomor 2779/2015 harus dibatalkan. Ahok lalu mengajukan kasasi atas gugatan itu pada 27 April 2016.

Halaman:
1
2
3
4

Berita Terkait