Orbit Indonesia
Sadis, Komplotan Geng Motor Siksa Anak di Bawah Umur dengan Cara Disetrum dan Dipukuli
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 02 September 2022 21:45 WIB
Pada saat di perjalanan, telepon genggam milik korban diminta oleh tersangka dan berikutnya korban dibawa ke daerah Panglayungan, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka.
“Korban diturunkan secara paksa. Bahkan korban juga sempat diberi ancaman oleh anggota geng motor itu. Selanjutnya, korban ditinggalkan begitu saja di lokasi tersebut,” tambah Edwin.
Baca Juga: Gol Semata Wayang Privat Mbarga ke Gawang Persebaya Surabaya, Bali United Menujuk Puncak
Atas perbuatannya, 10 orang anggota geng motor yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu diancam menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.***