DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Sadis, Komplotan Geng Motor Siksa Anak di Bawah Umur dengan Cara Disetrum dan Dipukuli

image
Ilustrasi, komplotan geng motor melakukan penyiksaan terhadap anak di bawah umur di Majalengka.

Pada saat di perjalanan, telepon genggam milik korban diminta oleh tersangka dan berikutnya korban dibawa ke daerah Panglayungan, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka.

“Korban diturunkan secara paksa. Bahkan korban juga sempat diberi ancaman oleh anggota geng motor itu. Selanjutnya, korban ditinggalkan begitu saja di lokasi tersebut,” tambah Edwin.

Baca Juga: Gol Semata Wayang Privat Mbarga ke Gawang Persebaya Surabaya, Bali United Menujuk Puncak

Atas perbuatannya, 10 orang anggota geng motor yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu diancam menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.***

Halaman:
1
2

Berita Terkait