Sadis, Komplotan Geng Motor Siksa Anak di Bawah Umur dengan Cara Disetrum dan Dipukuli
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 02 September 2022 21:45 WIB
ORBITINDONESIA - Sadis dan kejam. Tiga anak di bawah umur disiksa oleh komplotan geng motor di Majalengka.
Sebanyak 10 anggota geng motor yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur tersebut berhasil diamankan oleh aparat kepolisian jajaran Polres Majalengka.
Dilansir dari laman NTMC Polri, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menerangkan, tiga anak di bawah umur disiksa dengan cara distrum dan dipukuli oleh komplotan geng motor serta ponsel mereka dirampas.
Baca Juga: Brigjen Hendra Kurniawan Dibela Ferdy Sambo, Humas Polri: Monggo, Hakim yang Menilai
“Anggota geng motor yang melakukan penganiayaan ada 10 orang dan saat ini semuanya sudah kami tangkap,” kata Edwin.
Edwin menjelaskan, aksi geng motor itu berawal saat tiga korban anak di bawah umur berlari menghindari perkelahian di sekitar gedung DPRD Majalengka pada Minggu, 28 Agustus 2022, dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
“Korban berlari ke dalam lapangan, di sana korban tertangkap dan disetrum dengan menggunakan alat kejut elektrik sehingga mengakibatkan korban lemas,” ungkap Edwin, Kamis 1 September 2022.
Baca Juga: Terlengkap, Begini Aturan Baru Bagi PPLN di Indonesia yang Melintasi Darat, Udara, dan Laut
Selanjutnya, kata Edwin, korban kembali dipukuli oleh para tersangka dan kemudian dinaikkan ke sepeda motor yang dikendarai tersangka.
Pada saat di perjalanan, telepon genggam milik korban diminta oleh tersangka dan berikutnya korban dibawa ke daerah Panglayungan, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka.
“Korban diturunkan secara paksa. Bahkan korban juga sempat diberi ancaman oleh anggota geng motor itu. Selanjutnya, korban ditinggalkan begitu saja di lokasi tersebut,” tambah Edwin.
Baca Juga: Gol Semata Wayang Privat Mbarga ke Gawang Persebaya Surabaya, Bali United Menujuk Puncak
Atas perbuatannya, 10 orang anggota geng motor yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu diancam menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.***