DECEMBER 9, 2022
Nasional

Kuasa Hukum Pertanyakan Cara Kejagung Tetapkan Kerugian Negara Rp300 Triliun di Korupsi Timah

image
Mantan Komisaris CV Venus Inti Perkasa Kwan Yung alias Buyung (tengah) tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

Menurut Agustina, nilai kerusakan ekologis dimasukkan sebagai bentuk kerugian keuangan negara dikarenakan berdampak pada penurunan nilai aset lingkungan.

“Karena dalam konteks neraca sumber daya alam dan lingkungan, kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal merupakan residu yang menurunkan nilai aset lingkungan secara keseluruhan,” kata Agustina. ***

Halaman:
1
2
3
Sumber: Antara

Berita Terkait