Carmelita Hartoto: Akan Libatkan Semua Stakeholder, Apindo Nilai Pemerintah Serius Atasi Masalah ODOL
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Senin, 10 Juni 2024 11:21 WIB
Hendro mengutarakan Kemenhub sebenarnya sudah pernah melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan seluruh stakeholder, tapi tetap belum bisa mendapatkan solusi terkait permasalahan ODOL ini.
“Kita sudah pernah melaksanakan FGD seluruh stakeholder sesuai dengan kewenangan masing-masing, tapi belum jalan. Jadi, memang butuh komitmen bersama untuk merumuskan permasalahan ODOL ini,” tukasnya.
Dia mengakui masalah ODOL ini multi komplek, mulai dari masalah sosial, ekonomi, penegakan hukum, tata ruang, dan sebagainya. “Jadi, saya sangat setuju jika masalah ini dibahas secara bersama dengan semua stakeholder. Bila perlu diadakan seminar nasional yang dibuka untuk umum,” katanya.
Baca Juga: Apindo Ajak Kementerian Lakukan Kajian Bersama Terkait Zero ODOL
Dosen Institut Transportasi & Logistik Trisakti dan Pakar Transportasi, Suripno menyampaikan ada 5 langkah yang harus dilakukan pemerintah sebelum menerapkan Zero ODOL ini.
Pertama, pemerintah harus tahu dulu informasi dan konsekuensi sebelum memutuskan waktu penerapannya. Kedua, pemerintah harus mengupayakan insentif. Artinya, kalau pelanggaran itu mau ditekan maka pemerintah harus berusaha mengkondisikan supaya tidak terjadi pelanggaran. Dan itu bukan dengan melakukan penegakan hukum, tetapi dengan mempengaruhi perilaku seperti bagaimana memberi insentif kepada yang bekerja dengan efisien misalnya.
“Jadi, kebijakannya itu bukan kebijakan untuk menghukum, tapi mencegah orang jangan sampai melanggar. Itu yang harus dipikirkan pemerintah untuk mengatasi dampak tadi,” tukasnya.
Baca Juga: Kemendag Ingin Tak Ada Pihak yang Dirugikan dari Kebijakan Zero ODOL
Selanjutnya, kata Suripno, pemerintah juga harus memikirkan cara bagaimana agar kebijakan Zero ODOL ini tidak berdampak kepada masyarakat dengan adanya kenaikan harga barang. “Jadi, kebijakan Zero ODOL ini jangan nanti kerugian yang ditimbulkannya lebih banyak dibanding manfaatnya,” tandasnya.
Hal ketiga adalah mengubah regulasi agar orang tidak melanggar. Misalkan, untuk kelas jalan, itu harus dinaikkan kapasitas dukungnya agar kendaraan-kendaraan yang berdimensi besar bisa melalui jalan tersebut sehingga orang cenderung tidak melanggar.
“Karena, meskipun kelas jalan setiap kendaraan sudah ditentukan, tapi kalau kelas jalan di ruas jalan itu tidak diubah maka tetap nggak boleh lewat di jalan. Itu berarti PP-nya harus direvisi. Harus dibedakan antara yang berlaku di kendaraan atau di ruas jalan,” katanya.
Baca Juga: APINDO: Permasalahan ODOL Tidak Bisa Dituntaskan Seketika dan Sekaligus
Keempat adalah sosialisasi. Untuk kepastian hukum, perlu dibuat rambu kelas jalan di semua jalan dan pemerintah harus mensosialisasikan kepada semua pemilik barang dan operator. “Tapi, rambu-rambu jalan itu juga tidak boleh langsung diberlakukan, harus disosialisasikan terlebih dulu, selama sebulan misalnya,” ujarnya.