DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Kemenhub: Bus Pariwisata Pembawa Siswa SMK yang Kecelakaan di Ciater Subang Tercatat Tak Miliki Izin Angkutan

image
Mobil derek berusaha mengevakuasi bus yang terlibat kecelakaan di Desa Pelasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu, 11 Mei 2024 malam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

ORBITINDONESIA.COM - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, bus pariwisata yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok, yang mengalami kecelakaan di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu, 11 Mei 2024 petang, diduga tidak memiliki izin angkutan.

“Adapun pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan,” kata kata Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aznal dalam keterangan di Jakarta, Sabtu malam.

Aznal juga menyampaikan, hasil pengecekan pada aplikasi Mitra Darat, status lulus uji berkala dari Bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat tersebut, telah kadaluwarsa.

Baca Juga: Kakorlantas Polri Siapkan Sejumlah Opsi untuk Cegah Kecelakaan Saat Rekayasa Lalu Lintas Contraflow

“Dan status lulus uji berkala telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023,” ujar Aznal.

Kemenhub menyatakan, insiden bus pariwisata yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok yang mengalami kecelakaan di kawasan Ciater, Subang, diduga akibat rem blong.

Kronologinya, jelas Aznal, yaitu saat Bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat sedang mengarah dari Bandung menuju ke Subang.

Baca Juga: Bus Rombongan Siswa SMK Lingga Kencana Depok Kecelakaan di Ciater, Subang, 9 Tewas Puluhan Luka-luka

Namun, kata Aznal, bus tiba-tiba oleng ke arah kanan dan menabrak sepeda motor yang berada di jalur berlawanan dan bahu jalan sehingga bus terguling. Kejadian nahas tersebut terjadi pada pukul 18.45 WIB.

Aznal menambahkan, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk terus melakukan investigasi mendalam terkait kecelakaan tersebut.

Kemenhub mengimbau seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa secara berkala kondisi armada dan melakukan pendaftaran izin angkutan serta rutin melakukan uji berkala kendaraan.

Baca Juga: Kapolda Jawa Barat: Korban Meninggal Dalam Kecelakaan Bus Pariwisata di Ciater Subang Berjumlah 11 Orang

Di samping itu, diimbau kepada seluruh masyarakat yang menggunakan angkutan umum bus dapat memeriksa kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan pada aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh pada smartphone.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait