DECEMBER 9, 2022
Nasional

ILDES Dorong Penyempurnaan Sistem Hukum dan Politik Lewat Amandemen UUD NRI 1945

image
Direktur Eksekutif ILDES Juhaidy Rizaldy (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

ORBITINDONESIA.COM - Indonesia Law and Democracy Studies atau ILDES mendorong penyempurnaan sistem hukum dan politik, lewat rencana amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).

"Dengan adanya rencana amandemen kelima dan seterusnya, menjadi momentum untuk membenahi sistem hukum dan sistem politik di Indonesia saat ini," kata Direktur Eksekutif ILDES Juhaidy Rizaldy dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024.

Pimpinan ILDES ini mencontohkan, perbaikan itu di antaranya kedudukan Komisi Yudisial (KY) yang harus diperkuat, yang bisa menjadi lembaga peradilan etik nasional. Sehingga lembaga banding perihal perkara etik di masing-masing lembaga, bandingnya bisa KY, bukan ke PTUN, karena penafsiran etik dan hukum itu berbeda.

Baca Juga: Perubahan Besar Itu Kembali ke UUD 1945 Jika Bangsa Ini Ingin Selamat.

Selain itu, kedudukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang harus dikaji ulang, seharusnya diperkuat dengan keluasaannya dalam rancangan Undang-Undang perihal otonomi daerah dan hubungan pusat dan daerah.

Tak hanya DPD, masih banyak rekonstruksi yang harus dilakukan terhadap beberapa lembaga negara yang ada didalam konstitusi.

"Contoh lebih lanjut, Pengujian Norma Hukum yang berada dibawah UU terhadap UU, apakah masih di diberikan ke Mahkamah Agung (MA) atau kepada lembaga lain atau terpusat ke Mahkamah Konstitusi (MK), itu harus kita kaji lagi, apalagi soal kedudukan MK, kelembagaannya dan lainnya," katanya menegaskan.

Baca Juga: BUMN, Apakah Sudah Melaksanakan Tanggung Jawab Terhadap Pasal 33 UUD

Dia berpendapat, seyogyanya saat sekarang konstitusi diamandemen kembali, karena lebih dari 25 tahun sejak di amandemen pertama. Selain itu, pekerjaan rumah dari amandemen ke-4, sebenarnya masih sangat banyak yang harus dikerjakan bersama anak bangsa.

"Tapi yang pastinya pemilihan langsung seharusnya tetap dilaksanakan, karena apabila dipilih lewat MPR, butuh kajian lebih dalam dan mempunyai resiko politik hukum yang besar, sehingga khusus pilpres itu sangat sensitif," katanya menegaskan.

Selain itu, banyak hal yang harus dikaji secara bersama untuk mencapai sistem hukum dan sistem politik yang terbaik bagi Indonesia untuk menuju Indonesia Emas 2045.

Baca Juga: Taufik Basari: NasDem Dukung Amandemen UUD 1945, Tetapi Perlu Didahului Evaluasi Atas Pelaksanaan Selama Ini

"Ingat, dalam konstitusi Indonesia saat ini bukan hanya ada rule of law (sistem hukum), tetapi ada juga rule of ethics (sistem etika) yang menjadi pekerjaan rumah besar kita bersama untuk membenahinya," pesannya. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait