BUMN, Apakah Sudah Melaksanakan Tanggung Jawab Terhadap Pasal 33 UUD
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 21 Juni 2023 08:10 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Hari-hari ini publik mengikuti pemberitaan tentang BUMN Indonesia. Sorotan terhadap BUMN menyusul ditangkapnya Dirut Waskita Karya sebagai tersangka korupsi beberapa waktu yang lalu.
Berita terbaru, muncul dugaan korupsi terkait dana pensiun BUMN. Satu persatu persoalan nampaknya mulai terkuak.
Apa yang sebenarnya terjadi di tubuh BUMN-BUMN kita? BUMN Karya yang sedang dipermasalahkan itu, deretan dugaan masalahnya mulai dari laporan keuangan yang "dipoles", kontrak-kontrak yang mencurigakan, dan akarnya sudah bisa ditebak, tata kelola yang salah.
Dari pemberitaan kita lihat Kementerian BUMN cukup baik dan sigap agar kasus-kasus yang ada diproses secara hukum. Namun sebenarnya, masalah ini bisa sejak awal diantisipasi.
Saya ingat percakapan guyonan (tetapi benar) dengan teman World Bank. Kalau orang mau bikin proyek yang sulit diendus korupsinya, ya proyek infrastruktur. Kegiatan terkait infrastuktur rawan untuk dikorupsi, dimulai sejak proses perencanaan dan penganggaran proyek.
Saya tidak tahu bagaimana di dalam, tetapi hal-hal seperti ini sebenarnya bisa dicegah dengan proses due diligence yang ketat.
Wajar kita prihatin terhadap BUMN. Ini mesti dilihat sebagai mekanisme kontrol masyarakat. Karena BUMN adalah perusahaan milik negara, milik rakyat.
Baca Juga: Fakta Kapal Selam Wisata Titanic Hilang Kontak, Cadangan Oksigen Hanya Bertahan 4 Hari
Jika kita zoom out dan kaji lebih jauh, pertanyaan esensial sesungguhnya adalah apakah BUMN kita sudah bisa dimaksimalkan untuk kesejahteraan rakyat (banyak).
Lebih dalam ke akar, bagaimana BUMN mengemban tugas sesuai pasal 33 UUD.