DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

BUMN, Apakah Sudah Melaksanakan Tanggung Jawab Terhadap Pasal 33 UUD

image
Ilustrasi pekerja di BUMN.

Memang selain BUMN, kita juga punya koperasi sebagai badan usaha rakyat. Namun eksistensi koperasi saat ini masih belum bisa diandalkan. Mesti dibahas secara tersendiri.

Tetapi yang pasti, BUMN mestinya bisa menjadi mesin pewujud untuk mencapai kemakmuran rakyat, sebagai pengejawantahan pasal 33 UUD. Ini bukan sekedar wacana, tetapi karena negara lain sudah bisa melakukannya.

Yang terdekat bisa kita ambil contoh Singapura dan China. BUMN mereka telah mampu menjadi tulang punggung untuk pendapatan negara dan kesejahteraan rakyat, meskipun sistem yang mereka gunakan berbeda. Singapura lebih menjalankan bisnis negara secara profesional, kalau China dikontrol ketat negara.

Baca Juga: Kebersamaan Tuan Guru Bajang dan Ganjar Pranowo, Beginilah seharusnya Relasi Ulama-Umaro

BUMN kita punya sistem sendiri yang berpedoman pada konstitusi. BUMN punya misi mulia dan penting untuk memperjuangkan perwujudan pasal 33 UUD.

BUMN hendaknya meletakkan kedaulatan rakyat dan kesejahteraan rakyat di atas segalanya. Daulat rakyat didahulukan dibanding daulat bisnis. Kepentingan dan kesejahteraan rakyat di atas kalkulasi market.

Oleh karenanya, sektor-sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak; bumi, air dan kekayaan di dalamnya harus dikelola oleh negara lewat BUMN. Tidak boleh swasta.

Dan corak BUMN mesti tegas. Tidak boleh ada unsur privatisasi dalam BUMN dari hilir sampai hulu, apalagi jika menyangkut sektor yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak. Ini mestinya menjadi tugas dan perhatian serius BUMN.

Baca Juga: Ini Loh Game Roleplay yang Lagi Viral di TikTok, Awas Ternyata Ada Dampaknya Loh ke Anak-anak

Saya ingat, dosen-dosen kami di LSE dulu. Mereka bilang, bicara tentang kebijakan dan program pada akhirnya Anda harus mengukur sejauh mana kebijakan atau program yang Anda buat berguna untuk orang banyak.

Halaman:
1
2
3
4

Berita Terkait