Bendahara NasDem Ahmad Sahroni dan Pedangdut Nayunda Jadi Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo Hari Ini
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Rabu, 29 Mei 2024 11:25 WIB
Lalu, terdapat pula saksi tambahan di luar berkas yang dihadirkan, yaitu Bendahara Umum Partai NasDem sekaligus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ahmad Sahroni.
Dalam kasus tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Baca Juga: KPK Kembali Jelaskan Alasan Mencekal Tiga Advokat Syahrul Yasin Limpo, Ada Febri Diansyah
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***