Internasional
PM Israel Benjamin Netanyahu Adakan Rembuk Darurat Usai Putusan Mahkamah Internasional tentang Rafah
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Sabtu, 25 Mei 2024 02:35 WIB

Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Karim Khan sudah mengajukan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas “kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan” yang dilakukannya di Jalur Gaza. ANTARA/Anadolu
Ia memerintahkan Tel Aviv untuk menyerahkan laporan tentang tindakan yang diambil berdasarkan perintah terbaru dalam waktu 1 bulan. ***
Sumber: Antara