DECEMBER 9, 2022
Internasional

PM Israel Benjamin Netanyahu Adakan Rembuk Darurat Usai Putusan Mahkamah Internasional tentang Rafah

image
Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Karim Khan sudah mengajukan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas “kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan” yang dilakukannya di Jalur Gaza. ANTARA/Anadolu

Ia memerintahkan Tel Aviv untuk menyerahkan laporan tentang tindakan yang diambil berdasarkan perintah terbaru dalam waktu 1 bulan. ***

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait