DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

INACA: Pengurangan Jumlah Bandara Internasional Akan Tingkatkan Konektivitas Transportasi Udara Nasional

image
Pesawat jenis Boeing 787 Dreamliner milik Qatar Airways di apron Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin, 15 Januari 2024. ANTARA/HO-PT Angkasa Pura Aviasi

Jika penerbangan internasional di bandara tersebut sangat sedikit, lanjut dia, juga akan menjadi tidak efektif dan efisien karena harus disediakan sarana dan personel bea cukai, imigrasi, dan karantina atau custom, immigration, and quarantine (CIQ), komite FAL, serta hal-hal lain yang menjadi persyaratan bandara internasional.

Denon menilai penataan jumlah bandara internasional oleh Pemerintah juga sudah adil karena bandara yang status penggunaannya domestik pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer (sementara).

"Seperti untuk kenegaraan, kegiatan atau acara yang bersifat internasional, embarkasi dan debarkasi haji, menunjang pertumbuhan ekonomi nasional seperti industri pariwisata dan perdagangan, dan penanganan bencana," pungkas Denon.

Baca Juga: Wow, Imigrasi Pangkas Durasi Layanan dari Beberapa Menit Menjadi Hitungan Detik di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024. KM tersebut menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional.

"Tujuan penetapan ini secara umum adalah untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi COVID-19. Keputusan ini juga telah dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Jumat (26/4).

Meskipun 17 bandara internasional telah ditetapkan, bandara yang status penggunaannya sebagai bandar udara domestik pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer (sementara).

Baca Juga: Otoritas Bandara Wilayah II Medan: Tiga Pesawat Tujuan Jeddah Alihkan Pendaratan ke Bandara Kualanamu

Ia mengatakan hal itu setelah mendapatkan penetapan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.

Adita memerinci 17 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional sebagai berikut:

1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh,

Baca Juga: Budi Karya Sumadi: Kemenhub Tambah 2.000 Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Pada Periode Lebaran 2024

2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara,

Halaman:
Sumber: Antara

Berita Terkait