DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Pakar Komunikasi Anthony Leong: Ahok Masih Punya Keinginan Jadi Gubernur Jakarta

image
Pakar komunikasi Anthony Leong. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

ORBITINDONESIA.COM - Pakar komunikasi Anthony Leong mengatakan, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok masih berkeinginan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi DKI Jakarta pada 27 November 2024.

Hal tersebut disampaikan Anthony Leong menanggapi unggahan video Ahok di akun media sosial Instagram pribadinya @basukibtp, Jumat, 26 April 2024, yang berisi narasi mempersilakan masyarakat untuk bertanya tentang Jakarta kepada dirinya.

“Saya kira Ahok masih punya keinginan untuk jadi gubernur dengan cara memenangkan pertarungan dengan usahanya sendiri,” kata Anthony Leong dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Minggu, 28 April 2024.

Baca Juga: Hadir di Kota Kupang NTT, Ahok: Jangan Ada Penyesatan yang Bikin Rakyat Salah Pilih Pemimpin

Menurut Anthony, tampilnya kembali Ahok ke publik dengan membahas permasalahan Kota Jakarta menjadi sinyal kembalinya politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu sebagai pemimpin Jakarta. Dia menilai, Ahok masih memiliki hasrat menjadi kepala daerah.

“Pada 2014, Ahok jadi gubernur karena Jokowi jadi Presiden. Tahun 2017, Ahok kalah dari Anies Baswedan, Ahok masih terpanggil jiwanya,” kata dia.

Selain itu, Anthony menyebut sinyal Ahok akan berlaga di pilkada mendatang telah muncul sebelum Pilpres 2024. Ia pun menilai Ahok merupakan sosok yang pas diusung PDIP sebagai calon Gubernur Jakarta.

Baca Juga: Ahok is Back, Ahok: Pilih Jadi Jaksa Agung atau Menteri Keuangan Seandainya Diberi Jabatan di Kabinet

“Terlihat jelas juga bahwa mundurnya Ahok dari Pertamina dan mendukung Ganjar di 1 hingga 2 minggu terakhir menuju Pemilihan Presiden 2024 merupakan barter politik dengan PDIP, agar Ahok mendapat tiket dari PDIP dalam pemilihan Gubernur Jakarta,” ujarnya.

Menurut dia, Ahok memenuhi syarat untuk maju Pilkada 2024 walaupun pernah dipidana, karena norma Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota telah diperjelas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019.

Berdasarkan putusan MK tersebut diatur syarat pencalonan kepala daerah bahwa bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.

Baca Juga: Pilkada Jakarta: PDI Perjuangan Munculkan Figur Ahok Sampai Basuki Hadimuljono

“Ahok bebas dari penjara pada Januari 2019. Itu artinya jika pilkada digelar November 2024, Ahok sudah melewati jangka waktu lima tahun,” ucap Anthony.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait