Dua Media Daring Digugat Rp700 Miliar di Makassar, Dewan Pers Hadirkan Saksi Ahli Herlambang Perdana Wiratraman
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Jumat, 26 April 2024 02:05 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Dewan Pers menugaskan Herlambang Perdana Wiratraman, untuk memberikan pendapat sebagai saksi ahli hukum pers pada perkara gugatan sengketa pers terhadap dua media daring, yakni herald.id dan inikata.co.id dengan nilai gugatan total Rp700 miliar di Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan.
"Kalau diminta untuk memberikan keterangan ahli, saya hadir. Itu adalah upaya untuk menjelaskan di ruang publik. Jadi, saya datang ini untuk menjelaskan itu," kata Herlambang di PN Makassar, Kamis, 25 April 2024.
Herlambang menjelaskan, dalam sidang disebutkan bahwa ada upaya menyelesaikan sengketa pers melalui beberapa mekanisme di tingkat Dewan Pers. Sebab, dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers telah diatur berkaitan keberatan soal pemberitaan.
Baca Juga: Dewan Pers: Konten Podcast TEMPO tentang Erick Thohir Melanggar 3 Pasal Kode Etik Jurnalistik
"Ditanyakan gimana cara menyelesaikannya? Kok melalui cara pengadilan, apa relevansinya?. Kan itu tadi ditanya, apakah pelanggaran etik itu perbuatan melawan hukum. Tentu nggak ada, nggak boleh (disidangkan)," paparnya.
Herlambang menjelaskan, semua lembaga, instansi maupun kejaksaan dan pengadilan memiliki kode etik. Namun cara penyelesaiannya pelanggaran etik tentu secara internal di lembaga maupun instansi. Sama dalam kasus ini jika dikatakan melanggar etik, tentu melalui mekanisme di Dewan Pers.
Selain itu mekanisme hukum khusus pers telah diatur dan menjadi aturan lex specialis untuk memberikan ruang kepada pihak yang keberatan atau kekeliruan dalam pemberitaan, seperti diberikan hak jawab, hak koreksi dan seterusnya.
Baca Juga: Moeldoko Adukan Majalah Tempo ke Dewan Pers
Pakar Hukum dari Universitas Gadjah Mada itu menegaskan, yang berkaitan dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers atau keberatan atas penerbitan berita oleh media massa (karya jurnalistik) berada pada wilayah etika profesi.
"Gugatan ini terlalu berlebihan, sebaiknya memang tidak perlu diulang-ulang lagi, kenapa? Karena kasus begini tidak kunjung membawa perbaikan pada demokrasi. Kita mendorong menggunakan mekanisme hukum pers dan sama-sama menjaga dan merawat mekanisme hukum khusus itu," paparnya.
Sementara itu, penasihat hukum penggugat Murlianto, usai sidang kepada wartawan mengatakan, pihaknya masih berpatokan ada dasar pelanggaran etik dan itu dilanjutkan. Artinya, pendapat ahli bukan menjadi patokan mati, begitu juga majelis hakim, sebab itu hanya pendapat ahli.
Baca Juga: Ketus Dewan Pers Ninik Rahayu Jelaskan Tugas Komite dalam Penerapan Publisher Rights
"Silahkan ahli (Dewan Pers) berpendapat, kita juga sudah mengajukan bukti-bukti. Saya pikir sudah seperti itu. Nanti kita serahkan ke pengadilan memutuskan. Proses ini kan masih berproses, semua bukti-bukti sudah diajukan oleh pihak-pihak akan dipertimbangkan oleh hakim termasuk bukti kami," katanya.