Ini Daftar Provinsi yang Masih Memberlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor kepada Masyarakat
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 31 Agustus 2022 11:38 WIB
Pemutihan ini hanya berlaku untuk BBN II.
Baca Juga: Dunia Berduka, Mantan Presiden Uni Soviet Mikhail Gorbachev Meningggal
Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar di Provinsi Kalimantan Utara dan Kendaraan Mutasi ke Wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
6. Kalimantan Timur
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Timur berlaku mulai 16 agustus hingga 31 Oktober 2022.
Masyarakat di Kalimantan Timur akan mendapat diskon sebagai berikut:
Baca Juga: Bagi Nola Brown, Kematian Hanyalah Cara Lain Untuk Menghilang
- Diskon 2 persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo;
- Diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 hari sebelum jatuh tempo;
- Diskon pokok PKB yang menunggak 4 tahun ke atas hanya membayar PKB terhitung 3 tahun;