Ini Daftar Provinsi yang Masih Memberlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor kepada Masyarakat
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 31 Agustus 2022 11:38 WIB
2. Provinsi Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 April hingga 30 September 2022.
Pemutihan pajak ini dapat dinikmati oleh wajib pajak yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi, dikutip dari kominfo.jatimprov.go.id.
3. Provinsi Bali
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali mengumumkan jadwal pemutihan pajak tahun 2022.
Baca Juga: Putri Candrawathi Jalani Pemeriksaan Lanjutan Hari Ini, Keterangannya akan Dikonfrontir
Program pemutihan pajak ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022.
Pemprov Bali memberikan dua keringanan bagi wajib pajak, yaitu menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua atau BBNKB II dan program pemutihan pajak.
Untuk program pemutihan atau pembebasan bunga dan denda pembayaran PKB dan BBNKB I, berlangsung mulai 4 April hingga 31 Agustus 2022, dikutip dari baliprov.go.id.