Ini Daftar Provinsi yang Masih Memberlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor kepada Masyarakat
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 31 Agustus 2022 11:38 WIB
ORBITINDONESIA - Berikut adalah daftar provinsi di Indonesia yang saat ini masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat.
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) ini diberlakukan agar masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor termotivasi untuk mengurus surat-surat administrasi kendaraannya di Kantor Samsat terdekat.
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini ada yang berlaku hingga akhir tahun.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Meresmikan Papua Footbal Academi
1. Provinsi Banten
Pemerintah Provinsi Banten memberikan dispensasi pemberian denda pajak kendaraan bermotor (PKB) atau pemutihan pajak kendaraan.
Pemutihan pajak kendaraan tersebut dimulai 18 Agustus hingga 31 Desember 2022.
Selain PKB, dispensasi juga diberikan untuk denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua, dan pengurangan pokok PKB dari luar Provinsi Banten.