DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ini Daftar Provinsi yang Masih Memberlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor kepada Masyarakat

image
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor di enam provinsi.

ORBITINDONESIA - Berikut adalah daftar provinsi di Indonesia yang saat ini masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat.

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) ini diberlakukan agar masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor termotivasi untuk mengurus surat-surat administrasi kendaraannya di Kantor Samsat terdekat.

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini ada yang berlaku hingga akhir tahun.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Meresmikan Papua Footbal Academi

1. Provinsi Banten

Pemerintah Provinsi Banten memberikan dispensasi pemberian denda pajak kendaraan bermotor (PKB) atau pemutihan pajak kendaraan.

Pemutihan pajak kendaraan tersebut dimulai 18 Agustus hingga 31 Desember 2022.

Selain PKB, dispensasi juga diberikan untuk denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua, dan pengurangan pokok PKB dari luar Provinsi Banten.

Baca Juga: Ada Pawai Seni, Ruas Jalan Protokol di Klaten di Tutup Hari Ini, Simak Rute Barunya Agar Tidak Nyasar

Halaman:
1
2
3
4
5

Berita Terkait