Pentingnya Meningkatkan Efektivitas Hukum untuk Atasi Perdagangan Spesies Kritis Orangutan Kalimantan
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Selasa, 23 April 2024 11:01 WIB
Secara keseluruhan, melestarikan orangutan dan habitatnya bukan hanya berarti menjaga kelestarian orangutan itu sendiri, tetapi juga berarti menjaga kelestarian hutan dan seluruh spesies yang hidup di dalamnya.
Perdagangan ilegal
Perdagangan ilegal orangutan di Kalimantan merupakan permasalahan yang mengancam kelestarian spesies ini. Penegakan hukum kehutanan menjadi kunci untuk mengatasi perdagangan ilegal ini.
Pada April 2023, Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur bersama dengan "Centre for Orangutan Protection" (COP) dan "Orangutan Information Centre" (OIC) menggerebek sebuah rumah di Samarinda yang dijadikan tempat perdagangan orangutan. Petugas mengamankan satu bayi orangutan betina yang dikurung dalam ember kecil di bagasi mobil.
Kasus ini merupakan contoh kecil dari perdagangan orangutan yang masih marak terjadi di Kalimantan. Perdagangan ini ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana karena orangutan adalah spesies yang dilindungi di Indonesia dan perdagangannya dilarang berdasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Untuk melindungi orangutan dan memerangi perdagangan ilegalnya, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai peraturan perundang-undangan kehutanan.
Baca Juga: Anggota MPR RI Agustin Teras Narang Ajak Umat Katolik Kerja Kebangsaan di Kalimantan Tengah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya melarang perdagangan, penyimpanan, dan penyerahan satwa yang dilindungi, termasuk orangutan. Sanksi pidana bagi pelanggar dapat mencapai pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar juga melarang setiap orang untuk menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi, termasuk orangutan. Sanksi pidana bagi pelanggar dapat mencapai pidana kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Selain itu, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.22/Menhut-II/2009 dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.316/Menhut-II/2003 juga mengatur tentang larangan penangkapan, perdagangan, dan kegiatan lain yang dapat mengganggu kelestarian orangutan di habitatnya.
Baca Juga: Hasil Rapat Rekapitulasi, KPU RI Sahkan Prabowo-Gibran Unggul di Kalimantan Barat
Meskipun telah ada peraturan yang melarang perdagangan orangutan, penelitian menunjukkan bahwa peraturan tersebut belum efektif dalam memerangi perdagangan ilegal orangutan di Kalimantan. Beberapa faktor yang menjadi penyebab, antara lain adalah kurangnya penegakan hukum, kapasitas penegakan hukum yang terbatas, korupsi, dan kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi orangutan.