DECEMBER 9, 2022
Internasional

Jubir Kemlu Wang Wenbin: Komunike Bersama G7 Sudah Campuri Urusan Dalam Negeri China

image
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Wang Wenbin saat menyampaikan keterangan kepada media di Beijing, China pada Senin, 22 April 2024. (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

China, kata Wang Wenbin, mendorong dunia yang setara, teratur dan multipolar sehingga menghasilkan globalisasi ekonomi yang inklusif mengikuti tujuan dan prinsip Piagam PBB serta meyakini kerja sama terbuka dan saling menguntungkan.

"Namun, G7 tetap berpegang teguh pada mentalitas Perang Dingin yang dibangun oleh kelompok kecil eksklusif dan meningkatkan ketegangan regional. Negara-negara tersebut juga terlibat dalam proteksionisme perdagangan dan mengganggu tatanan ekonomi dunia dengan dalih mengurangi risiko dan ketergantungan urusan dalam negeri suatu negara, sekaligus menghambat pembangunan negara lain," ungkap Wang Wenbin.

Dalam komunike G7 tersebut, para menlu anggota G7 menyampaikan bahwa tidak ada dasar hukum atas klaim maritim China terhadap sebagian besar Laut Cina Selatan. G7 juga menentang aktivitas militerisasi, pemaksaan dan intimidasi China di Laut China Selatan.

Baca Juga: Menlu China Wang Yi Bertelepon dengan Menlu Iran dan Arab Saudi, Bahas Kondisi Terkini di Timur Tengah

Selanjutnya G7 meminta agar China menaati Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) dan menegaskan kembali peran penting UNCLOS dalam hukum laut sekaligus adanya putusan Pengadilan Arbitrase pada 12 Juli 2016.

Komunike itu juga menyebutkan dukungannya terhadap partisipasi Taiwan dalam organisasi internasional, termasuk di pertemuan teknis WHO meski komunike itu juga menegaskan tidak ada perubahan dalam posisi dasar anggota G7 terhadap Taiwan, termasuk kebijakan "Satu China."

Selanjutnya para menlu G7 juga mengatakan keprihatinannya terhadap situasi hak asasi manusia di Xinjiang dan Tibet.

Baca Juga: Duta Besar Djauhari Oratmangun: China Sukses Bebaskan 700 Juta Warganya dari Kemiskinan

"Kami menyatakan keprihatinan kami tentang memburuknya pluralisme dan hak-hak sipil dan politik di Hong Kong sejak penerapan Undang-Undang Keamanan Nasional tahun 2020 khususnya Pasal 23 yang mengikis otonomi, hak asasi manusia dan kebebasan mendasar di Hong Kong," demikian disebutkan dalam Komunike G7. ***

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait