DECEMBER 9, 2022
Nasional

Mahkamah Konstitusi Lemahkan Dalil Anies-Muhaimin Tentang Erick Thohir Dituding Melanggar Aturan Pemilu

image
Tangkapan layar - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani membacakan isi pertimbangan dalam sidang pembacaan putusan untuk perkara PHPU Pilpres 2024 yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (22/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Atas putusan itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Pada intinya, ketiga Hakim Konstitusi tersebut berpendapat seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah. ***

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait