Nasional
Mahkamah Konstitusi Lemahkan Dalil Anies-Muhaimin Tentang Erick Thohir Dituding Melanggar Aturan Pemilu
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Selasa, 23 April 2024 02:36 WIB
Atas putusan itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Pada intinya, ketiga Hakim Konstitusi tersebut berpendapat seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah. ***
Sumber: Antara