Nasional
Mahkamah Konstitusi Lemahkan Dalil Anies-Muhaimin Tentang Erick Thohir Dituding Melanggar Aturan Pemilu
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Selasa, 23 April 2024 02:36 WIB

Tangkapan layar - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani membacakan isi pertimbangan dalam sidang pembacaan putusan untuk perkara PHPU Pilpres 2024 yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (22/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Atas putusan itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Pada intinya, ketiga Hakim Konstitusi tersebut berpendapat seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah. ***
Sumber: Antara