Nasional
Pengamat Politik Igor Dirgantara: Jika Presiden Dipanggil Mahkamah Konstitusi, Bisa Timbul Komplikasi Politik
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Minggu, 07 April 2024 18:01 WIB

Arsip - Suasana saat kuasa hukum KPU Hifdzil Alim menyampaikan jawaban atas gugatan terhadap kliennya pada sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam sidang yang juga mendengarkan jawaban keterangan pihak terkait (pihak capres-cawapres nomor urut 02) dan Bawaslu itu, KPU meminta MK menolak gugatan pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD atas hasil Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.
Menurut Arief, tidak elok memanggil Jokowi ke persidangan karena Presiden menjadi simbol negara yang harus dijunjung tinggi.
“Karena Presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan. Kalau hanya sekedar kepala pemerintahan akan kita hadirkan pada persidangan ini. Tapi, karena Presiden sebagai kepala negara, simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder,” ucap Arief.
Oleh sebab itu, kata dia, MK memutuskan untuk memanggil pembantu presiden, yakni empat menteri Kabinet Indonesia Maju yang relevan dengan dalil kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. ***
Baca Juga: Pengamat Politik Igor Dirgantara Apresiasi Perjuangan Politik Prabowo Subianto yang Panjang
Sumber: Antara