Simak Jadwal Pelayanan SIM Keliling di DKI Jakarta, Bekasi, Bandung 30 Agustus 2022, Lokasi dan Persyaratan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 30 Agustus 2022 07:46 WIB
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Sadikin Kena Covid-19, Tapi Tetap Bekerja Via Online
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Demikian informasi Pelayanan SIM Keliling yabg ada di DKI Jakarta, Bekasi, dan Bandung. Semoga bermanfaat.***