Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Ujaran Kebencian Aiman Witjaksono
- Penulis : Krista Riyanto
- Kamis, 28 Maret 2024 13:19 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Polda Metro Jaya secara resmi menghentikan penyidikan dugaan ujaran kebencian oleh juru bicara tim pemenangan nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono.
Hal ini diungkap salah seorang penasihat hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa sewaktu ditemui di Jakarta, Kamis 28 Maret 2024.
Menurutnya, ia sudah dikirimi surat oleh penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang memberi tahu bahwa laporan berkaitan Aiman dihentikan demi hukum.
Baca Juga: Connie Rahakundini Bakrie Sudah Berbaju Merah, Muncul Bersama Hasto Kristiyanto PDI Perjuangan
"Sejak awal kami meyakini betul bahwa kasus Aiman ini bukan tindak pidana," katanya.
Finsensius menjelaskan dengan penghentian kasus ini, Aiman Witjaksono bukan lagi sebagai terlapor dan juga mulai hari ini namanya telah dibersihkan dari tuduhan-tuduhan yang telah dilaporkan sebelumnya.
Selain itu, Aiman dan penasihat hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengambil kembali barang-barang yang sempat disita oleh penyidik.
Baca Juga: Ucapan Selamat Ulang Tahun untuk Megawati Soekarnoputri dari Connie Rahakundini Bakrie
"Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik untuk dikembalikan berkaitan dengan penyitaan barang-barang sitaan yang sempat disita oleh penyidik barang milik saudara Aiman, " kata Finsensius.
Aiman juga meminta pihak lain yang turut dilaporkan dengan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juga dihentikan penyidikannya.
"Ada rekan rekan kami juga misalnya Palti Hutabarat di Sumatra Utara yang tengah menjalani proses hukum, juga mbak Connie Rahakudini yang mendapati laporan beberapa laporan ," katanya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Kirim Surat Panggilan Kedua kepada Aiman Witjaksono
Menurut Aiman, proses seperti itu tidak perlu dilanjutkan karena ini bagian dari proses yang kemudian bisa dijelaskan dan diterangkan, bukan dijawab dengan proses hukum.
Kasus Aiman Witjaksono bermula dari laporan yang dilaporkan oleh enam pelapor sekaligus pada Senin, 13 November 2023 terkait tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik, yakni UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kemudian Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menaikkan status perkara terkait dugaan oknum Polri tidak netral yang disebut Aiman Witjaksono dari penyelidikan ke penyidikan pada Jumat 5 Januari 2024).
Baca Juga: Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono Khawatir tentang Ponselnya yang Disita oleh Penyidik
Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Aiman diselidiki dengan pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 1946 terkait dengan pemberitaan bohong atau hoaks. ***