DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Lagi, Kemenhub Batalkan Tarif Baru Ojek Online yang Harusnya Berlaku Hari Ini, Ada Apa?

image
Ilustrasi, tarif baru ojek online kembali dibatalkan oleh Kementerian Perhubungan.

ORBITINDONESIA - Tarif baru ojek online (ojol) kembali dibatalkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Sejatinya, tarif baru ojek online yang tertuang di dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat tersebut akan diberlakukan per hari ini, Senin, 29 Agustus 2022.

"Keputusan penundaan (tarif baru ojek online, Red) ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati pada siaran persnya di Jakarta, yang diterima, Senin ini.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Polisi Wanita 1 September 2022, Desain Keren dan Penuh Semangat

Adita juga menerangkan, Pemerintah mengkaji ulang serta menampung berbagai aspirasi dari masyarakat untuk memperoleh kebijakan yang lebih baik.

Untuk diketahui, pembatalan kebijakan Kemenhub soal tarif baru ojek online ini merupakan kali kedua pada Agustus 2022.

Sebelumnya, pembatalan ini telah dilakukan pada 14 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga: Hari Polisi Wanita 1 September: Mengenal Logo Polwan, Makna dan Sejarahnya

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan 564/2022, tarif baru ojek online adalah sebagai berikut:

Halaman:
1
2

Berita Terkait