DECEMBER 9, 2022
Nasional

Otto Hasibuan: Gugatan PHPU Pilpres 2024 dari Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Cacat Formil

image
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (ketiga dari kiri) menjawab pertanyaan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 25 Maret 2024. ANTARA/Nadia Putri Rahmani

ORBITINDONESIA.COM - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menilai gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud adalah cacat formil.

“Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01 (Anies-Muhaimin) dan 03 (Ganjar-Mahfud) adalah cacat formil atau cacat prosedural, karena tidak memenuhi syarat formil. Karena itu, kami melihat bahwa gugatan itu berpotensi besar tidak dapat diterima,” kata Otto Hasibuan di Gedung MK, Jakarta, Senin, 25 Maret 2024 malam.

Otto Hasibuan mengatakan, dalil yang disebutkan dalam permohonan oleh kedua pemohon adalah terkait dengan pelanggaran penyelenggaraan pemilu, yang dituduhkan kepada Prabowo-Gibran.

Baca Juga: Wakil Direktur Indef Eko Listiyanto: Kemenangan Prabowo-Gibran Dapat Gairahkan Investasi di Indonesia

Menurut Otto, dalil pelanggaran adalah ranah Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu). Sedangkan perkara yang bisa dimasukkan di MK, lanjutnya, adalah perselisihan tentang hasil pemilu.

“Itu tegas diatur di dalam Pasal 476 UU Pemilu dan telah diadopsi di dalam Peraturan MK Tahun 2023, yang menyatakan bahwa permohonan itu diatur mengenai tentang perhitungan suara,” ucapnya menjelaskan.

Selain itu, Otto mengatakan, tuntutan mengenai diskualifikasi dalam petitum di permohonan yang diajukan oleh tim hukum Ganjar-Mahfud, juga tidak masuk dalam ranah MK.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto: Megawati tidak Masalah Bertemu Prabowo, Tetapi…

Pihaknya juga meyakini, persoalan Gibran tidak memenuhi syarat untuk dicalonkan menjadi wakil presiden, akan gampang dipatahkan dari segi bukti.

“Karena bagaimanapun, Gibran masuk menjadi calon presiden itu jelas telah diputuskan dalam putusan MK yang sudah final dan binding,” ujarnya.

Karena alasan-alasan tersebut, Tim Pembela Prabowo-Gibran meyakini bahwa permohonan yang diajukan tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-mahfud tidak akan diterima.

Baca Juga: Gibran Enggan Beberkan Hasil Pertemuan Prabowo Subianto dengan Ketua Umum NasDem Surya Paloh

“Salah kamar itu (permohonan pemohon). Itu tidak sah,” pungkasnya.

Tim Pembela Prabowo-Gibran telah resmi mendaftarkan diri menjadi pihak terkait untuk dua perkara PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.

“Ada 45 orang dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran pada malam hari ini, telah menyerahkan surat permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam dua perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra.

Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra: Tim Pembela Prabowo-Gibran Siap Jadi Pihak Terkait Dua Perkara PHPU Pilpres 2024

Dirinya dan tim telah menyerahkan seluruh kelengkapan berkas yang diminta oleh MK, di antaranya surat kuasa, berita acara sumpah, dan kartu tanda anggota advokat, dan sudah dinyatakan lengkap seluruhnya oleh Panitera MK.

Tim Pembela Prabowo-Gibran yakin mampu menjawab seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon.

“Kami berkeyakinan, Insya Allah, mampu menjawab atau menangkis seluruh argumen dan dalil yang diajukan oleh para pemohon dalam perkara ini,” kata dia. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait