Otto Hasibuan: Gugatan PHPU Pilpres 2024 dari Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Cacat Formil
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Selasa, 26 Maret 2024 05:40 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menilai gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud adalah cacat formil.
“Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01 (Anies-Muhaimin) dan 03 (Ganjar-Mahfud) adalah cacat formil atau cacat prosedural, karena tidak memenuhi syarat formil. Karena itu, kami melihat bahwa gugatan itu berpotensi besar tidak dapat diterima,” kata Otto Hasibuan di Gedung MK, Jakarta, Senin, 25 Maret 2024 malam.
Otto Hasibuan mengatakan, dalil yang disebutkan dalam permohonan oleh kedua pemohon adalah terkait dengan pelanggaran penyelenggaraan pemilu, yang dituduhkan kepada Prabowo-Gibran.
Menurut Otto, dalil pelanggaran adalah ranah Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu). Sedangkan perkara yang bisa dimasukkan di MK, lanjutnya, adalah perselisihan tentang hasil pemilu.
“Itu tegas diatur di dalam Pasal 476 UU Pemilu dan telah diadopsi di dalam Peraturan MK Tahun 2023, yang menyatakan bahwa permohonan itu diatur mengenai tentang perhitungan suara,” ucapnya menjelaskan.
Selain itu, Otto mengatakan, tuntutan mengenai diskualifikasi dalam petitum di permohonan yang diajukan oleh tim hukum Ganjar-Mahfud, juga tidak masuk dalam ranah MK.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto: Megawati tidak Masalah Bertemu Prabowo, Tetapi…
Pihaknya juga meyakini, persoalan Gibran tidak memenuhi syarat untuk dicalonkan menjadi wakil presiden, akan gampang dipatahkan dari segi bukti.
“Karena bagaimanapun, Gibran masuk menjadi calon presiden itu jelas telah diputuskan dalam putusan MK yang sudah final dan binding,” ujarnya.
Karena alasan-alasan tersebut, Tim Pembela Prabowo-Gibran meyakini bahwa permohonan yang diajukan tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-mahfud tidak akan diterima.
Baca Juga: Gibran Enggan Beberkan Hasil Pertemuan Prabowo Subianto dengan Ketua Umum NasDem Surya Paloh
“Salah kamar itu (permohonan pemohon). Itu tidak sah,” pungkasnya.