DECEMBER 9, 2022
Nasional

Mochamad Afifuddin: KPU Siapkan Strategi untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi

image
Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa bersama lima anggota KPU Tabalong yang dilantik hari Minggu, 24 Maret 2024, oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta. (ANTARA/Firman)

“Nanti Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) itu diregistrasikan untuk pemanggilan dua hari. Itu sudah menghabiskan 10 hari dan sisanya nanti untuk Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan putusan,” ucapnya.

Tidak hanya permohonan PHPilres, MK juga telah menerima Pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 (PHPileg) yang pertama pada Kamis, 21 Maret 2024 pukul 22.27 WIB.

Nurmiati La Abusaleh yang berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan gugatan hasil pemilu anggota legislatif Maluku Dapil Maluku Tengah 3. Permohonan tersebut tercatat dalam AP3 dengan Nomor 01-02-12-31/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

Baca Juga: Hasil Survei dan Quick Count LSI Denny JA di Pilpres 2024 Hanya Berselisih 0,5 Persen Dibanding Hasil KPU

Namun, berbeda dengan PHPilpres, masa penyelesaian PHPileg adalah paling lama 30 hari sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK. ***

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait