DECEMBER 9, 2022
Nasional

KPU: PDI Perjuangan Memimpin Raih Lebih dari 25 Juta Suara, PSI yang Dipimpin Kaesang Pangarep Gagal Masuk Parlemen

image
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kanan) berbicara dengan Komisioner KPU Mochammad Afifuddin (kiri) di sela rapat pleno penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Gedung KPU, Jakarta, Rabu 20 Maret 2024. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan PDI Perjuangan (PDIP) menjadi pemenang Pemilu 2024 dengan meraih suara terbanyak untuk parlemen.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.18.19 menit WIB, kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu 20 Maret 2024 malam.

Baca Juga: Survei Indikator Politik: PDI Perjuangan Masih Memimpin, PSI 2,0 Persen

Hasyim mengungkapkan, PDIP memperoleh 25.387.279 suara dari total surat suara sah sebanyak 151.796.631 suara.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dipimpin Kaesang Pangarep putra Jokowi gagal masuk parlemen karena hanya meraih 4.260.169 suara atau tidak mencukupi amban batas parlemen 4 persen.

Peringkat kedua ditempati Partai Golkar dengan 23.208.654 suara, sedangkan ketiga diisi oleh Partai Gerindra yang meraih 20.071.708 suara.

Baca Juga: Sekitar 150 Ribu Kader PDI Perjuangan Hadiri Kampanye Akbar Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Stadion Pakansari Bogor

Sebelumnya, KPU RI menyelenggarakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional untuk 128 wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) mulai Rabu 28 Februari 2024 sampai Senin 18 Maret 2024.

Berdasarkan rekapitulasi nasional per Sabtu 9 Maret 2024 sampai Rabu 20 Maret 2024 pukul 19.00 WIB, KPU RI telah mengesahkan perolehan suara Pemilu 2024 pada 38 provinsi di tingkat nasional.

Ke-38 provinsi tersebut meliputi Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan Utara.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto: PDI Perjuangan Siap Berjuang di Jalan Oposisi

Selanjutnya Kalimantan Selatan, Banten, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Riau, Papua Barat, Sulawesi Utara, Bengkulu, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, dan Aceh.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara, cnnindonesia.com

Berita Terkait