DECEMBER 9, 2022
Nasional

Gagal Tembus Parlemen, PPP akan Gugat Hasil Perhitungan Nasional KPU

image
Wakil Ketua Bappilu DPP PPP Achmad Baidowi. (Antara)

ORBITINDONESIA.COM - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan mengajukan gugatan terkait hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sesuai ketentuan UU, PPP memiliki waktu 3 hari untuk menyikapi hasil rekapitulasi nasional dengan mengajukan ke MK," kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 20 Maret 2024.

Hal itu mengejutkannya lantaran PPP gagal memenuhi ambang batas untuk melaju ke lembaga DPR RI.

Baca Juga: Tetap Dukung Ganjar Pranowo, Ketua Pemenangan PPP Sandiaga Uno Bidik Suara dari Generasi Z

Padahal, data internal PPP menunjukkan bahwa PPP itu melewati angka 4 persen atau melampaui ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

Menurut Awiek, hasil perolehan suara KPU berbeda dengan hasil internal PPP.

Oleh karena itu, PPP sudah mempersiapkan tim hukum yang dipimpin pengacara senior Soleh Amin untuk mengajukan gugatan.

Baca Juga: PPP Tegaskan Akan Pecat Kader yang Dukung Prabowo-Gibran

"Data-data kami kumpulkan dari DPC dan saat ini sedang verifikasi," katanya.

Kendati demikian, dia mengatakan PPP menghormati hasil rekapitulasi nasional yang diumumkan KPU sebagai bagian dari tahapan pemilu sesuai ketentuan UU Pemilu, yakni 35 hari setelah pemungutan suara.

Sebelumnya, rekapitulasi nasional suara pemilihan legislatif (Pileg) 2024 telah selesai. Berdasarkan hitungan secara manual ada 8 parpol yang meraih suara di atas 4 persen, sehingga dinyatakan lolos parlemen, sedangkan PPP dan PSI tidak mencapai 4 persen.

Baca Juga: Romahurmuziy: Pejuang PPP yang Dukung Prabowo Melawan Garis Kebijakan Partai

Berdasarkan pasal 414 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa syarat partai politik lolos parlemen adalah memenuhi ambang batas parlemen yakni minimal 4 persen suara nasional.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait