DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Sopir Akui Pelarangan Truk AMDK di Hari-hari Besar Keagamaan Picu Kelangkaan dan Komplain Masyarakat

image
Ilustrasi AMDK untuk hajatan dan perayaan lainnya (foto: Antara)

Menurut Isy, hal tersebut penting agar memastikan ketersediaan pasokan bahan pokok dalam negeri tetap tersedia utamanya saat hari besar keagamaan seperti Idul Fitri dan Nataru.

Isy meminta kepada Kemenhub agar dapat memasukkan air minum dalam kemasan (AMDK) ke dalam salah satu komoditi yang dikecualikan dari batasan untuk pengangkutan darat.

“Untuk menghadapi lebaran dan puasa ini, kami mengusulkan untuk air minum dalam kemasan dimasukkan dalam pengecualian. Karena ini sudah menjadi salah satu kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari. Meskipun di dalam Perpres Nomor 71 tidak termasuk dalam kebutuhan barang pokok, namun di dalam fakta sehari-hari, AMDK ini sudah menjadi kebutuhan masyarakat,” ucap Isy. ***

Baca Juga: Lucu Lucu Merek AMDK Gelas Lokal, Vit Terfavorit

Halaman:
1
2

Berita Terkait