DECEMBER 9, 2022
Nasional

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Perludem tentang Ambang Batas Parlemen 4 Persen Suara Sah Nasional

image
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA)

Sementara itu, rekomendasi norma yang diajukan oleh Perludem dalam petitum, tidak dapat dikabulkan oleh MK karena hal tersebut merupakan bagian dari kebijakan pembentuk undang-undang untuk dirumuskan lebih lanjut.

“Dengan demikian, dalil permohonan Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” pungkas Saldi. ***

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait