DECEMBER 9, 2022
Nasional

Haidar Alwi: Hak Angket Berpotensi Timbulkan Protes dari Rakyat yang Pro Hasil Pemilu 2024

image
Ilustrasi sidang paripurna DPR. Hak angket adalah salah satu hak yang dimiliki anggota DPR dan itu dilindungi undang-undang. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

ORBITINDONESIA.COM - Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai, wacana pengajuan hak angket berpotensi menimbulkan protes dari rakyat, khususnya kalangan yang pro terhadap hasil Pemilu 2024.

Haidar Alwi mengatakan, hasil survei terbaru Lembaga Survei Indonesia (LSI) merepresentasikan 83,6 persen rakyat puas terhadap penyelenggaraan pemilu dan 76,4 persen menyatakan pemilu telah berlangsung jurdil.

"Artinya, kalangan rakyat yang dijadikan representasi hak angket hanya sebagian kecil saja. Meskipun partai-partai pengusul jumlah kursinya di DPR lebih besar," kata Haidar Alwi dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024.

Baca Juga: Polisi Kerahkan Hampir 2.000 Personel Amankan Demo Tolak Pemilu 2024 di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat

Haidar mengatakan, jika hak angket hanya akan merepresentasikan sebagian kecil rakyat yang ada pada posisi kontra hasil pemilu, maka dikhawatirkan akan timbul gelombang protes yang lebih besar dari kalangan rakyat yang pro.

"Jangan sampai rakyat dikorbankan demi hasrat elit politik yang haus kekuasaan," katanya.

Selain itu, dia menilai hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu oleh DPR juga dinilai tidak tepat jika ditujukan hanya untuk menyelidiki dugaan kecurangan pilpres tanpa menyertakan pileg.

Baca Juga: Peneliti BRIN Firman Noor: Peserta Pemilu 2024 Jangan Sebar Narasi Negatif tentang Hasil Quick Count

"Bilamana hak angket dilakukan secara parsial, pilpres saja misalnya, maka motifnya semakin patut untuk kita pertanyakan," katanya.

Dia pun menilai bahwa pemilihan umum legislatif (pileg) memiliki potensi kecurangan yang lebih besar ketimbang pemilu pemilihan umum presiden dan wakil presiden (pilpres), sebab proses penghitungan suara pileg biasanya dilakukan pada malam hingga dini hari setelah proses penghitungan suara pilpres.

Menurutnya, tahapan penghitungan suara itu telah diatur dalam Pasal 52 Ayat 2 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 yang mengatur urutan proses penghitungan suara dilakukan secara berurutan mulai dari surat suara pilpres, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.

Baca Juga: Abustan: Wajah Rakyat di Puncak Pemilu

"Pada siang hingga sore hari ketika penghitungan suara pilpres dilakukan, masih banyak masyarakat yang ikut mengawasi, menyaksikan dan mendokumentasikan selain para saksi masing-masing calon, pengawas pemilu, aparat bahkan wartawan," kata Haidar.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait