Jakarta
Sandi Andaryadi: Diduga Selundupkan Manusia ke Timur Tengah, Imigrasi Jakarta Selatan Ringkus 3 WNA Asal Yaman
- Penulis : Krista Riyanto
- Jumat, 23 Februari 2024 18:51 WIB
WNA Yaman itu diancam hukuman karena diduga melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. ***
Sumber: Antara