DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Sandi Andaryadi: Diduga Selundupkan Manusia ke Timur Tengah, Imigrasi Jakarta Selatan Ringkus 3 WNA Asal Yaman

image
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta Sandi Andaryadi (kiri) bersama Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Felucia Sengky Ratna (kedua kiri) menunjukkan barang bukti di Jakarta, Jumat 23 Februari 2024. (ANTARA)

WNA Yaman itu diancam hukuman karena diduga melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. ***

Halaman:
Sumber: Antara

Berita Terkait