Inilah Jadwal dan Tahapan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang Baru
- Penulis : Krista Riyanto
- Kamis, 22 Februari 2024 10:53 WIB
2 Putaran
Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: Jumat-Kamis (22 Maret-25 April 2024)
Kampanye: Minggu-Sabtu (2 Juni-22 Juni 2024)
Masa tenang: Minggu-Selasa (23-25 Juni 2024)
Pemungutan suara putaran kedua: Rabu (26 Juni 2024)
Penghitungan suara: Rabu-Kamis (26-27 Juni 2024)
Baca Juga: Inilah Nama-nama Menteri Pemerintahan Prabowo-Gibran yang Beredar Luas di Media Sosial
Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis-Sabtu (27-20 Juli 2024)
Penetapan hasil Pemilu:
a. Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua
b. Terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah putusan MK dibacakan