Inilah Jadwal dan Tahapan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang Baru
- Penulis : Krista Riyanto
- Kamis, 22 Februari 2024 10:53 WIB
ORBITINDONESIA.COM – Tahapan Pilpres 2024 sekarang sedang dalam fase penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Lalu, kapan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia yang baru dilantik?
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 menyebut, ada jadwal skenario 1 atau 2 putaran.
Jika hasil penghitungan suara menyatakan tak ada pasangan calon presiden dan wakil presien yang memenuhi syarat menang, akan dilaksanakan putaran kedua.
Penghitungan cepat (quick count) dari berbagai lembaga dan KPU menyebut Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul lebih dari 50 peren.
Namun, ini belum final sampai data masuk dari TPS dihitung 100 persen.
Baca Juga: Inilah Nama-nama Menteri Pemerintahan Prabowo-Gibran yang Beredar Luas di Media Sosial
Inilah jadwal dan tahapan Pilpres 2024 usai pemungutan suara, mengacu kepada Peraturan KPU No 3/2022 yang dirilis di situs resmi KPU:
1 Putaran
Pemungutan dan penghitungan suara:
Pemungutan suara: Rabu (14 Februari 2024)
Penghitungan suara: Rabu-Kamis (14-15 Februari 2024)
Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis-Rabu (15 Februari-20 Maret 2024)
Penetapan hasil Pemilu:
Penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/ kota, DPD
a. Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden
b. Terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan
Pengucapan sumpah/janji
Presiden dan Wakil Presiden: Minggu 20 Oktober 2024
Anggota DPR dan DPD: Selasa, 1 Oktober 2024
Anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota: disesuaikan masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
2 Putaran
Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: Jumat-Kamis (22 Maret-25 April 2024)
Kampanye: Minggu-Sabtu (2 Juni-22 Juni 2024)
Masa tenang: Minggu-Selasa (23-25 Juni 2024)
Pemungutan suara putaran kedua: Rabu (26 Juni 2024)
Penghitungan suara: Rabu-Kamis (26-27 Juni 2024)
Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis-Sabtu (27-20 Juli 2024)
Penetapan hasil Pemilu:
a. Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua
b. Terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah putusan MK dibacakan
Pengucapan sumpah dan janji presiden dan wakil presiden: Minggu, 20 Oktober 2024. ***