DECEMBER 9, 2022
Nasional

Inilah Jadwal dan Tahapan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang Baru

image
Ilustrasi - Pelantikan presiden dan wakil presiden. (Elshinta.com)

Penghitungan suara: Rabu-Kamis (14-15 Februari 2024)

Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis-Rabu (15 Februari-20 Maret 2024)

Penetapan hasil Pemilu:

Baca Juga: Ucapan Selamat Presiden Nikaragua Daniel Ortega Saavedra dan Wapres Rosario Murillo Kepada Prabowo Subianto

Penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/ kota, DPD

a. Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden

b. Terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan

Baca Juga: Inilah Nama-nama Menteri Pemerintahan Prabowo-Gibran yang Beredar Luas di Media Sosial

Pengucapan sumpah/janji

Presiden dan Wakil Presiden: Minggu 20 Oktober 2024

Anggota DPR dan DPD: Selasa, 1 Oktober 2024

Anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota: disesuaikan masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Halaman:
1
2
3
4
Sumber: cnbcindonesia

Berita Terkait