Inilah Jadwal dan Tahapan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang Baru
- Penulis : Krista Riyanto
- Kamis, 22 Februari 2024 10:53 WIB
Penghitungan suara: Rabu-Kamis (14-15 Februari 2024)
Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis-Rabu (15 Februari-20 Maret 2024)
Penetapan hasil Pemilu:
Penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/ kota, DPD
a. Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden
b. Terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan
Baca Juga: Inilah Nama-nama Menteri Pemerintahan Prabowo-Gibran yang Beredar Luas di Media Sosial
Pengucapan sumpah/janji
Presiden dan Wakil Presiden: Minggu 20 Oktober 2024
Anggota DPR dan DPD: Selasa, 1 Oktober 2024
Anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota: disesuaikan masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.