DECEMBER 9, 2022
Nasional

Mahfud MD: Mahkamah Konstitusi Pernah Batalkan Hasil Pemilu yang Dinyatakan Curang

image
Calon wakil presiden nomor urut 2 Mahfud MD saat memberikan pernyataan di Universitas Indonesia, Kampus Salemba, Jakarta Pusat, Jakarta, Sabtu, 17 Februari 2024. (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

Saat itu, MK, di mana Mahfud merupakan hakim konstitusi, memutus sengketa Pilkada Jawa Timur antara Khofifah dengan Soekarwo.

TSM kemudian menjadi dasar atas vonis-vonis lain dan masuk secara resmi dalam hukum pemilu.

Oleh karena itu, sudah menjadi yurisprudensi dan aturan dalam undang-undang (UU), peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dan peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Juga: Kubu Ganjar-Mahfud Minta KPU dan Bawaslu Awasi Hitung Cepat Pilpres, Aria Bima: Untuk Cegah Manipulasi

"Buktinya, banyak pemilu itu dibatalkan, didiskualifikasi. Saya menangani ratusan kasus, banyak. Ada yang diulang beberapa ini, ada yang dihitung ulang, dan sebagainya. Tergantung hakimnya punya bukti atau tidak atau kalau sudah punya bukti, menerima bukti, (hakimnya) berani apa tidak," ujar Mahfud. ***

Halaman:
Sumber: Antara

Berita Terkait