Kubu Ganjar-Mahfud Minta KPU dan Bawaslu Awasi Hitung Cepat Pilpres, Aria Bima: Untuk Cegah Manipulasi
- Penulis : Krista Riyanto
- Kamis, 08 Februari 2024 15:59 WIB
Kedua, KPU dan Bawaslu dapat memberikan sanksi kepada lembaga survei yang terbukti membuat hitung cepat dengan tujuan sengaja menguntungkan salah satu pihak, memberikan data yang salah, serta menyesatkan publik.
Terakhir, KPU dan Bawaslu mensyaratkan setiap lembaga yang membuat hitung cepat untuk mau membuka metodologi dan sampel yang digunakan, bersedia diaudit secara independen, serta terbuka menyampaikan pihak mana yang mendanainya.
Desakan kepada KPU dan Bawaslu ini, katanya, untuk menciptakan iklim transparansi publik dalam demokrasi di Indonesia, serta menghindarkan proses hitung cepat dari prasangka-prasangka yang tidak produktif.
Baca Juga: Haruskah Lembaga Survei Memberi Tahu Siapa yang Mendanai Surveinya? Inilah Pendapat Denny JA
"Kita perlu bersama-sama menjaga stabilitas demokrasi. Rakyat jangan dimanipulasi, jangan disesatkan dengan hasil-hasil hitung cepat yang tendensius.” ***