Dr Abdul Aziz: Bansos dalam Perspektif Fiqih Siyasah
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Jumat, 02 Februari 2024 17:52 WIB
Selain bansos yang sudah direncanakan dalam APBN 2024, pemerintah pun bersiap meluncurkan bansos baru, yakni BLT Mitigasi Risiko Pangan.
Lewat bansos tersebut, pemerintah akan membagikan BLT sebesar total Rp 600.00 untuk 18,8 juta jiwa. Untuk menjalankan program tersebut, pemerintah bakal menyiapkan tambahan dana bansos sebesar Rp 11,25 triliun.
Dalam Islam, bansos merupakan bagian implementasi dari fiqih siyasah. Fiqih siyasah ialah ilmu yang mempelajari hal-ihwal urusan umat dan negara dengan segala bentuk hukum, pengaturan, dan kebijaksanaan yang dibuat oleh pemegang kekuasan yang sejalan dengan dasar-dasar ajaran syariat untuk mewujudkan kemaslahatan umat.
Baca Juga: Cek Bansos PKH 2022 Terbaru, Siswa SMP Dapat Rp 1,5 Juta
Dari perspektif fiqih siyasah tersebut, semua warga negara harus dijamin hak-hak pokoknya.
Di antaranya adalah: jaminan terhadap keamanan pribadi, harta benda dan harga diri, kemerdekaan untuk mengeluarkan pendapat dan berkumpul, hak untuk mendapatkan pelayanan hukum secara adil tanpa diskriminasi, hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, pelayanan medis dan kesehatan, serta keamanan untuk melakukan aktifitas-aktifitas ekonomi (Mahmassani, 1993).
Dengan demikian, secara fiqih siyasah, bansos merupakan kewajiban negara terhadap rakyatnya dalam rangka mewujudkan kemaslahatan umat.
Baca Juga: Diduga Gelapkan Dana Bansos PPKM, Polres Nagan Raya Aceh Jebloskan Kepala Desa ke Tahanan
Dari paparan di atas, bansos bila distribusinya dikaitkan dengan kebutuhan politik praktis seperti pemenangan partai atau capres tertentu hukumnya haram.
Ini artinya, negara melanggar hukum fiqih siyasah atau ilegal secara syar’i bila membagikan bansos untuk kepentingan tertentu yang bersifat pribadi, kelompok, atau golongan.
Pertanyaannya, apakah pembagian bansos jelang Pemilu dan Pilpres sudah sesuai fiqih siyasah? Anda bisa menjawabnya sendiri. Sesuai fakta yang anda ketahui.***