Kanwil Kemenkumham Bali Uji Puluhan Warga Blasteran Ajukan Diri Jadi WNI
- Penulis : Krista Riyanto
- Senin, 29 Januari 2024 19:20 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali menguji puluhan warga blasteran yang mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia (WNI).
Menurut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Alexander Palti di Denpasar, Senin 29 januari 2024, warga blasteran itu diuji wawasan kewarganegaraan, pajak ,dan rekam jejak perbuatannya.
Alexander mengatakan bahwa 23 warga blasteran itu adalah anak hasil perkawinan campuran antarnegara yang mengajukan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.
Ia mengungkapkan bahwa mereka menjadi subjek anak berkewarganegaraan ganda yang ingin menjadi WNI sepenuhnya.
Kanwil Kemenkumham Bali mengadakan sidang pewarganegaraan dengan tim verifikatur dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Divisi Keimigrasian, Polda Bali, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali.
Dari 23 peserta sidang pewarganegaraan itu, dua di antaranya adalah anak dari musisi lokal Bali Jun Bintang yang anaknya blasteran Indonesia dan Jepang bernama Ni Putu Mizuki Juniartha dan I Made Kenta Juniartha.
Baca Juga: Permohonan Layanan Melonjak, Sandi Andaryadi: Imigrasi DKI Jakarta Harus Bekerja Prima
Sekarang ini, anak sulung Jun Bintang, Ni Putu Mizuki Juniartha, sedang menempuh pendidikan di Jepang sebagai mahasiswi di bidang kesenian dan mengungkapkan cinta dengan seni dan budaya Bali serta ingin mengikuti jejak ayahnya untuk berkarya di bidang seni serta ingin menetap di Bali.
Setelah menjalani ujian dalam sidang tersebut, katanya, peserta tidak langsung otomatis menjadi WNI.
Mereka harus menunggu verifikasi dan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta.
Sidang pewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang menyebutkan pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Permohonan menjadi WNI selain berdasarkan Undang-undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. ***