Nusantara
Kanwil Kemenkumham Bali Uji Puluhan Warga Blasteran Ajukan Diri Jadi WNI
- Penulis : Krista Riyanto
- Senin, 29 Januari 2024 19:20 WIB

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Alexander Palti dalam sidang pewarganegaraan 23 warga blasteran menjadi WNI di Denpasar, Senin 29 Januari 2024. (ANTARA/HO-Kemenkumham Bali)
Permohonan menjadi WNI selain berdasarkan Undang-undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. ***
Sumber: Antara