DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Kanwil Kemenkumham Bali Uji  Puluhan Warga Blasteran Ajukan Diri Jadi WNI

image
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Alexander Palti dalam sidang pewarganegaraan 23 warga blasteran menjadi WNI di Denpasar, Senin 29 Januari 2024. (ANTARA/HO-Kemenkumham Bali)

Permohonan menjadi WNI selain berdasarkan Undang-undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. ***

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait