DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Dipecat Tidak Hormat, Ferdy Sambo Berniat Melawan Hasil Sidang Kode Etik, Ini yang akan Dilakukannya

image
Sidang kode etik. Diberhentikan secara tidak hormat, jalan terakhir yang Ferdy Sambo tempuh hanyalah mengajukan banding.

"Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi," sambungnya.

Lantas, kapan Ferdy Sambo dapat mengajukan banding?

Baca Juga: Berkas Masih Diteliti Jaksa, Masa Penahanan Roy Suryo Diperpanjang

Menurut Dedi, Ferdy Sambo punya waktu tiga hari untuk mengajukan banding.

"Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," ucapnya.

"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan," terangnya.

Baca Juga: Sedan Sport Porche Terbakar Usai Tabrak Truk di Puncak, Pengemudinya Tewas Terpanggang

Pada kesempatan tersebut, Dedi juga menegaskan Ferdy Sambo akan menerima hasil dari pengajuan bandingnya tersebut.

"Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya," tukasnya.***

Halaman:

Berita Terkait