Pedagang Daging Anjing di Solo Ingin Bertemu Pemerintah untuk Bahas Kelanjutan Usaha
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Sabtu, 20 Januari 2024 12:06 WIB
Pedagang daging anjing di Kota Solo, Jawa Tengah mengajukan audiensi dengan pemerintah untuk membahas kelanjutan usaha mereka.
Permintaan pedagang daging anjing ini muncul, menyusul tidak adanya pasokan bahan baku setelah temuan kasus pengiriman anjing di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang.
Ketua Paguyuban Pedagang Daging Anjing Solo Agus Triyono di Solo, Sabtu, 20 Januari 2024 berharap, pada audiensi tersebut para pedagang dipertemukan dengan pencinta anjing.
"Supaya kami dapat solusi dan berbicara, duduk bersama dengan pemerintah. Monggo bagaimana baiknya langkah yang selanjutnya. Apakah kami mau dimodali, kalau bisa menutup utang dan memberi solusi pekerja yang lain," katanya.
Terkait dengan hal itu, ia meminta agar ada keadilan bagi para pedagang mengingat usaha tersebut merupakan mata pencaharian utama mereka.
"Jangan asal bicara mau nutup, mau nutup, tapi belum ada solusinya," katanya.
Dia mengatakan setelah digagalkan pengiriman anjing beberapa waktu lalu, para pedagang sudah tidak berjualan sekitar tiga minggu terakhir.
"Pedagang ini kan juga ada yang punya karyawan. Saya punya tiga karyawan, terpaksa saya rumahkan," katanya.
Dia menyebut, jumlah pedagang daging anjing di Kota Solo saat ini kisaran 30 orang dengan kebutuhan 1-4 ekor per hari.
"Kalau di Solo Raya, jumlah pedagang lebih banyak lagi, 100 ada," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Surakarta tengah menyusun draf surat edaran (SE) terkait dengan perdagangan daging anjing yang hingga saat ini masih terdapat di beberapa lokasi di daerah itu.
Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kota Surakarta Eko Nugroho Isbandijarso mengatakan beberapa hal yang dicantumkan dalam draf.
Salah satunya imbauan untuk perlindungan konsumen terhadap bahaya mengonsumsi makanan nonpangan.
"Namun ini masih perlu pembahasan selanjutnya. Ini dalam proses yang secara paralel terus bahas. Kami belum bisa tahu kapan selesai," katanya.
Ia mengatakan, penyusunan SE tersebut karena ada edaran dari SE Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah.
"Ini sebagai dasar kami untuk menindaklanjuti," katanya.
Ia mengatakan pada SE dari provinsi juga tercantum tentang penjualan dan konsumsi daging anjing, di antaranya untuk tidak menjual dan tidak mengonsumsi daging anjing.
"Selain itu, dari kabupaten/kota agar tidak mengeluarkan surat keterangan kesehatan hewan anjing untuk bisa dikonsumsi, serta tidak membuat surat keterangan produk hewan daging anjing," katanya.***