Wartawan Tribun Ambon Dikeroyok, Kepala PT Jasa Prima Logistik Bulog Maluku Jadi Tersangka
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Rabu, 17 Januari 2024 02:05 WIB
Pasalnya, berdasarkan keterangan, pelaku maupun korban dikerumuni saat kejadian.
Sebelumnya, kasus pemukulan berujung pengeroyokan jurnalis Tribun Ambon saat meliput peristiwa tergelincirnya truk bermuatan beras bulog di Halong, Kota Ambon, pada Sabtu, 13 Januari 2024.
Dugaan penganiayaan itu terjadi di jalan raya, kurang lebih 100 meter dari Gudang Beras Bulog (GBB) Halong milik Perum Bulog Drive Maluku - Maluku Utara, Halong, Ambon.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon juga sudah mengecam tindakan pengeroyokan yang dialami jurnalis Tribun Ambon, Jenderal Louis.
Atas tindakan tersebut AJI Ambon menyatakan sikap, jurnalis Tribun Ambon Jenderal Louis menjalankan tugasnya secara profesional. Hal Itu diatur dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 2.
Tindakan penghalangan kerja jurnalistik merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Menghambat jurnalis dalam mencari informasi, penghalangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp500.000.000 sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Tindakan pemukulan menambah preseden buruk kebebasan pers di Maluku. AJI mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas dan memproses hukum pelaku pengeroyokan sesuai aturan hukum yang berlaku.***