Wartawan Tribun Ambon Dikeroyok, Kepala PT Jasa Prima Logistik Bulog Maluku Jadi Tersangka
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Rabu, 17 Januari 2024 02:05 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Polisi menetapkan Kepala PT Jasa Prima Logistik Bulog OG cabang Maluku, Maluku Utara, Johar Isnain sebagai tersangka pengeroyokan wartawan Tribun Ambon, Jenderal Louis.
Penyidik kepolisian sektor (Polsek) Baguala sudah memperoleh dua bukti kuat, yakni berupa keterangan saksi, dan surat (visum) wartawan Tribun Ambon.
“Kami telah menetapkan yang bersangkutan (Johar Isnain) sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap wartawan Tribun Ambon, Jendral Louis. Karena dua alat bukti, yakni keterangan korban, saksi dan bukti surat visum,” kata Kanit Reskrim Polsek Baguala, Aipda Marthin, di Ambon, Selasa, 16 Januari 2024.
Ia mengungkapkan, Isnain telah ditahan sejak 14 Januari 2024. Tersangka akan ditahan selama 20 hari hingga 2 Februari 2024.
Dijelaskannya, dalam penetapan tersangka, Johar Isnain dikenai dengan pasal 351 ayat 1.
“Sementara masih dengan pasal 351 ayat 1. Untuk pasal 18 UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers, akan kita koordinasi lagi dengan pihak kejaksaan negeri Ambon dan pelaku juga sudah mengakui semua perbuatannya,” terangnya.
Sementara itu, Polsek Baguala juga mendalami keterlibatan pelaku lainnya yang ikut serta mengeroyok Wartawan Jenderal Louis.
Kanit Reskrim Polsek Baguala, Aipda Marthin mengatakan masih akan memeriksa saksi lainnya untuk mendalami dugaan tersebut.
“Kita masih dalami kasus itu. Karena kita masih cari saksi. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. Jadi kita masih butuh saksi, trus masih cari CCTV atau alat bukti rekam yang lain," ujar Marthin.
Menurutnya tak menutup kemungkinan akan ada pertambahan jumlah tersangka.