DECEMBER 9, 2022
Otomotif

Mobil Elektrik BinguoEV, Hasil Produksi ke-2 Wuling Cikarang, Mencapai TKDN 47,5 persen

image
Wuling BinguoEV. (ANTARA/Wuling Motors)

ORBITINDONESIA.COM - Wuling Motors (Wuling) mengabarkan, produk mobil elektrik kedua mereka BinguoEV telah menjalani verifikasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) dengan hasil 47,5 persen. 

Verifikasi TKDN terhadap BinguoEV, yang diproduksi oleh pabrik Wuling Cikarang, dilakukan lembaga pelaksana verifikasi PT Surveyor Indonesia.

"Kami dengan bangga mengumumkan bahwa Wuling BinguoEV telah diverifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri dan menorehkan hasil 47,5 persen," kata Sales and Marketing Director Wuling Motors, Dian Asmahani dalam keterangan resminya, Minggu, 14 Januari 2024.

Pencapaian ini menegaskan komitmen Wuling dalam mendukung industri otomotif nasional. Juga menjadikan BinguoEV sebagai salah satu kendaraan listrik yang diproduksi di Indonesia dan telah memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif PPN.

Menurut Dian, Wuling akan terus berkomitmen pada semangat 'Drive For A Green Life' untuk menjadikan inovasi dan keberlanjutan berjalan seiringan untuk Indonesia yang lebih hijau, melalui produk yang dihasilkan di pabrik mereka di Cikarang, Jawa Barat.

Sejalan dengan itu semua, pabrik Wuling telah mengaplikasikan Global Manufacturing System (GMS), sehingga Wuling memastikan pabriknya mampu mencapai efisiensi proses produksi dan menghasilkan produk berkualitas tinggi.

Pabrik ini juga sudah dilengkapi beragam teknologi modern. Pabrik Wuling di Indonesia memiliki kompetensi untuk memproduksi tidak hanya mobil dengan mesin pembakaran internal, tetapi juga mobil listrik.

Untuk membuktikan itu semua, Wuling dengan bangga memberikan ketenangan kepada pengguna BinguoEV melalui Lifetime Core EV Component Warranty yang meliputi power batterydrive motor, dan motor control unit. 

Ini diberikan kepada para konsumen, baik yang memilih tipe Long Range ataupun Premium Range.

Garansi seumur hidup ini hanya berlaku bagi pengguna atau pemilik pribadi BinguoEV dalam kondisi baru (bukan kendaraan operasional ataupun pindah tangan) dan dengan jarak tempuh maksimal 30.000 kilometer per tahunnya.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait