DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Laskar Partai Politik Kulon Progo Yogyakarta Deklarasi Bebas Knalpot Brong dalam Kampanye Terbuka

image
Laskar partai politikl di Kulon Progo menandatangani deklarasi Kulon Progo Tanpa Knalpot Brong dalam kampanye. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Sedikitnya 38 laskar partai politik di Kabupaten Kulon Progo,Yogyakarta membuat deklarasi Kulon Progo Tanpa Knalpot Brong dalam kampanye terbuka Pemilu 2024.

Menurut Kapolres Kulon Progo AKBP Nunuk Setiyowati di Kulon Progo, Jumat, 12 Januari 2024, kepolisian bersama laskar partai politik menyepakati kampanye terbuka  memakai sepeda motor berknalpot brong atau knalpot blombongan yang menghasilkan suara bising.

Menurutnya, knalpot brong ini sangat menjadi pemicu gesekan dengan warga atau kelompok lain.

Baca Juga: Malam Tahun Baru, Malioboro Yogyakarta Diramaikan Kehadiran Anies Baswedan

"Mereka menandatangani deklarasi 'Kulon Progo Tanpa Knalpot Blombongan' pada Pemilu 2024," kata Nunuk Setiyowati usai deklarasi dilakukan di Balai Kalurahan Jatirejo.

Bila dalam kampanye masih menggunakan knalpot brong, katanya, Polres Kulon Progo akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai aturan yang berlaku.

Nunuk mengatakan, sosialisasi tanpa knalpot brong juga disampaikan kepada pelaku usaha otomotif agar mereka tidak menjual knalpot tersebut.

Baca Juga: Musisi Kunto Aji Meriahkan Festival Akhir Tahun Swara Prambanan di Yogyakarta

Meski begitu, ia memastikan tidak ada penjual knalpot tersebut di Kulon Progo.

Ketua Laskar AMPI Kulon Progo Awang Himawan mengatakan knalpot brong hanya untuk menarik masyarakat.

Menurutnya, tanpa knalpot brong tidak akan banyak masyarakat yang tertarik atau datang dalam kegiatan kampanye terbuka.

Baca Juga: Kereta Commuter Line Yogyakarta Tambah Perjalanan Jadi 12 Kali dari Stasiun Palur

"Namun kalau ini bentuk imbauan, mau tidak mau harus sepakat," katanya.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait