DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Inilah Sikap Kaukus 87 Akademisi Pegiat Seni Budaya dan Pegiat Sosial Yogyakarta terhadap Putusan MK

image
Ilustrasi--Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta.

 

ORBITINDONESIA.COM – Berbagai elemen masyarakat menyuarakan kritik mereka atas kegaduhan yang berlangsung  menjelang Pilpres 20244 dengan diawali dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kontroversial.

Salah satu yang menyuarakan kritik datang dari Kaukus 87 Akademisi Pegiat Seni Budaya dan Pegiat Sosial Yogyakarta.

Mereka membuat pernyataan sikap tertulis yang kemudian menyebar di jejaring media sosial WhatsApp.

Baca Juga: Dipecat Sebagai Ketua MK, Anwar Usman Tidak Bisa Ajukan Banding, Ini Alasannya

Berikut pernyataan sikap Kaukus 87 Akademisi Pegiat Seni Budaya dan Pegiat Sosial Yogyakarta;

Pernyataan Sikap KAUKUS 87 AKADEMISI PEGIAT SENI BUDAYA DAN PEGIAT SOSIAL YOGYAKARTA Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) telah memutuskan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang usia minimal calon dan wakil presiden pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan mengabulkan sebagian gugatan pada Senin 16/10/2023.

Putusan MK ini disetujui 3 hakim konstitusi (Anwar Usman, Guntur Hamzah, Manahan Sitompul) yang berpendapat semua kepala daerah hasil pemilu (elected official) dapat menjadi capres-cawapres meski belum berusia 40 tahun, sementara 2 hakim konstitusi (Enny Nurbaningsih dan Daniel Y Pancastaki) menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan alasan hanya kepala daerah setingkat provinsi (gubernur) yang dapat menjadi capres-cawapres meskipun belum berusia 40 tahun, dan 4 hakim konstitusi (Arief Hidayat, Saldi Isra, Suhartoyo, Wahiduddin Adams) menolak.

Putusan MK ini menimbulkan polemik di masyarakat karena terdapat sejumlah kejanggalan, yakni:

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait