Kemendag Ingin Tak Ada Pihak yang Dirugikan dari Kebijakan Zero ODOL
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Kamis, 11 Januari 2024 02:38 WIB
Sebelumnya, Setia Diaarta, Sekretaris Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian mengungkapkan di industri makanan dan minuman saja diperkirakan membutuhkan kurang lebih 11.600 truk yang perlu disesuaikan kembali akibat kebijakan Zero ODOL ini.
Jumlah truk ini cukup banyak dan diperkirakan akan memerlukan penyesuaian atau re-engineeringnya sebesar Rp 375 juta per truk atau estimasi sekitar Rp 4,35 triliun secara keseluruhan. Belum lagi biaya pelatihan supir, helper truck yang akan memakan biaya sampai Rp 50,1 miliar.
“Dengan perhitungan tadi, jika industri makanan dan minuman itu memilih mengganti semua truk, setidaknya diperkirakan biaya investasi baru itu sekitar Rp 8,4 triliun untuk pembelian truk dan pembinaan driver dan helpernya,” tuturnya.
Menurutnya, beban yang cukup besar tersebut harus direspon dan ditanggung industri akibat kebijakan Zero ODOL. “Itu kan tidak mungkin dilakukan dalam waktu cepat dan dekat,” katanya.
Sebelumnya, Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sudewo meminta agar pemerintah jangan serta merta secara spontan melakukan penertiban terhadap angkutan ODOL ini.
Menurutnya, langkah tersebut pasti akan menyebabkan terjadinya kontraksi yang dampaknya terhadap kenaikan harga barang-barang di masyarakat. “Sebab, salah satu faktor terjadinya kenaikan barang-barang itu adalah karena terjadinya kenaikan ongkos angkut,” ucapnya.
Karenanya, dia mengatakan perlu adanya satu kebijakan dari pemerintah dalam hal menghadapi ODOL ini.
“Jangan sampai dilakukan penertiban, tapi menimbulkan masalah baru yang justru masalahnya lebih besar dan berat serta meluas sampai pada masyarakat itu merasakan dampaknya. Jadi, kami di Komisi V tidak sependapat dilakukan penertiban dengan tiba-tiba,” ucapnya.
Dia menuturkan Dirjen Perhubungan Darat saat mengadakan rapat dengan Komisi V DPR RI telah berjanji akan melakukan evaluasi lagi terkait pelaksanaan Zero ODOL ini.
“Dirjen Perhubungan Darat setelah rapat dengan kami menyatakan sepakat dengan kami untuk dilakukan penyesuaian dengan memberikan masa transisi supaya tidak terjadi kontraksi."